Tugas FIQIH
TENTANG MERAWAT JENAZAH
DISUSUN OLEH MUHAMMAD KAMSUDIN
DOSEN: SANTOSA, M.Hum.
Dengan
adanya seorang Muslim yang meninggal dunia,maka timbul kewajiban bagi umat
islam untuk merawat jenazah.Dalam islam hukum merawat jenazah adalah fardhu
kifayah.
Adapun
fardhu kifayah yang berkaitan dengan kematian seorang muslim adalah
memandikan,mengkafani,menyalatkan,dan menguburkannya.Dibawah ini akan
dijelaskan tentang hal-hal tersebut :
1. Memandikan Jenazah
Memandikan
mayat dalam Islam merupakan suatu ibadah yang mutawatir,baik dalam bentuk
ungkapannya maupun dalam bentuk prakteknya. Nabi Shalallohu alaihi wa salam
yang telah suci dan disucikan juga dimandikan.
Syarat
wajib mandi:
·
Mayat orang Islam
·
Ada tubuhnya walaupun sedikit
·
Mayat itu bukan mati syahid
a.
Yang berhak memandikan mayat
Mayat laki-laki dimandikan oleh orang laki-laki. Utamanya untuk
memandikan.Mayat dengan memilih orang yang terpecaya dan mengerti hukum-hukum
dan tata cara memandikan mayat,karena memandikan mayat memiliki hukum syar’i
dan sifat(tata cara) yang khusus sesuai syariat.
Diutamakan dalam memandikan mayat adalah orang yang disebutkan dalam wasiatnya
jika mayat telah berwasiat agar dimandikan oleh orang tertentu, hal itu
dikarenakan Anas Radhiallohu anhu berwasiat agar jasadnya dimandikan oleh
Muhammad bin Sirin.
Setelah wasiat berkenaan orang yang harus memandikan mayat, berikutnya adalah
ayah mayat. Dia adalah orang yang paling utama untuk memandikan anaknya karena
dia memiliki hal yang khusus dalam menyayangi dan belas kasih (lembut) kepada
anaknya.
Kemudian berikutnya adalah kakeknya, karena ia sama dengan seorang ayah dalam
hal-hal tersebut.
Disusul kemudian oleh orang yang lebih dekat dari kerabatnya yang menerima
ashabah dalam warisan, barulah kemudian orang asing dari selain kerabatnya.
Urutan dalam prioritas ini adalah jika mereka semua pandai dalam perkara
memandikan mayat dan telah banyak mempelajarinya.Jika tidak demikian, maka
diutamakan orang mengerti hukum-hukum dalam memandikan mayat dari pada orang
yang tidak mengerti perkara itu.
Adapun
jika mayat itu perempuan, maka ia dimandikan oleh perempuan pula; tidak boleh
laki-laki memandikan perempuan begitupun sebaliknya, kecuali bila mereka adalah
sepasang suami istri, Abu Bakar Radhiallohu anhu berwasiat agar jasadnya
dimandikan oleh istrinya, Asma’ bintu Umais, begitu juga Ali Radhiallohu Anhu
memandikan Fathimah.
Pria
maupun wanita boleh memandikan mayat anak dibawah umur tujuh tahun,baik mayat
laki-laki maupun perempuan,sebaimana ibrahim putra Nabi Shalallohu Alaihi
Wasalam dimandikan oleh para wanita. Ibnul Mundzir berkata, “Seluruh ahli ilmu
yang kami ketahui sepakat bahwa wanita boleh memandikan mayat anak kecil” Dikarenakan
anak kecil itu belum memiliki aurat dalam hidupnya dan demikian pula setelah
kematiannya. Dengan demikian, wanita tidak boleh memandikan mayat laki-laki
yang telah berumur diatas tujuh tahun, pria juga tidak boleh memandikan mayat
perempuan yang telah berumur di atas tujuh tahun.
b. Persiapan
1.
Menyediakan air yang suci dan mensucikan secukupnya,
diutamakan air yang dingin, terkecuali jika diperlukan untuk menghilangkan
suatu kotoran dari tubuh mayat atau dalam keadaan dingin, maka tidak mengapa
airnya dihangatkan.
2.
Mempersiakan perlengkapan mandi, seperti handuk, sabun,
wangi-wangian, kapur barus, dan lain-lain.
3.
Mengusahakan tempat yang tertutup dari pandangan untuk
memandikan mayat sehingga hanya orang-orang yang berkepentingan saja yang ada
di situ.
4.
Menyediakan kain kafan secukupnya.
Tata cara memandikan jenazah
1.
Menutup bagian tubuhnya antara pusar hingga kedua lututnya
2.
Melepaskan semua pakaiannya serta perhiasan dan gigi palsunya(jika
ada) bila memungkinkan
3.
Orang yang memandikan mengangkat kepala mayat ke dekat
tempat duduknya, lalu mengurut perutnya dan menekannya dengan lembut dan pelan
untuk mengeluarkan kotoran yang masih ada dalam perutnya dan hendaknya
memperbanyak siraman air untuk membersihkan kotoran-kotoran yang keluar.
4.
Bagi yang memandikan jenazah hendaklah mengenakan lipatan
kain pada tangannya atau sarung tangan untuk membersihkan jasad si mayit
(membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa harus melihat atau menyentuh
langsung auratnya, jika si mayit berusia tujuh tahun ke atas.
5.
Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang, maka dipotongi.
Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya,
karena itu merupakan aurat besar
6.
Mewudhukan jenazah
7.
Berniat dalam (dalam hati) untuk memandikan jenazah serta
membaca basmalah. Lalu mewudhukannya sebagaimana wudhu untuk shalat. cukup
dengan menggosok gigi dan kedua lubang hidung dengan dua jarinya yang telah
dibasahi atau dengan kain yang telah dibasahi.
8.
Selanjutnya, dianjurkan mencuci rambut dan jenggotnya
dengan busa perasan daun bidara atau sabun dan sisa perasan daun bidara
tersebut digunakan untuk membasuh sekujur jasad si mayit.
9.
Membasuh dengan daun bidara, kedua dengan air, ketiga dengan
kapur barus
10. Kemudian membasuh atau mencuci
bagian kanan badannya, yakni: dari leher, pundak, tangan kanan, dadanya bagian
kanan, perut bagian kanan, paha kanan betis kanan, dan kaki kanan. Lalu
memiringkannya bertumpu di atas sisi kirinya dan mulai mencuci punggungnya yang
sebelah kanan dan sisi kirinya sekalius. Kemudian dengan cara yang sama
membasuhanggota tubuh mayat yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga
miring ke sebelah kanan dan membasuh punggung yang sebelah kiri.
11. Yang wajib dalam memanikan mayat
adalah sekali saja jika telah tercapai tingkat kebersihan, sedangkan memandikan
tiga kali adalah sunnah.
12. Imam Syafi’i berkata: Anas bin Malik
berkata: “Memandikan jenazah tidak memiliki batas akhir, akan tetapi-harus-
dimandikan sampai bersih.”
1.
Diriwayatkan dari Muhammad bin Sirin, dari Ummu Athiyah,
bahwa Rasululloh Shalalloh alaihi wasalam berkata pada para wanita yang
memandikan jenazah putrinya:
2.
“ Mandikanlah tiga kali, lima kali atau lebih dari itu
apabila kalian menganggap hal itu baik dengan air dan daun pohon bidara, dan
akhirilah dengan kapur barus atau sesuatu dari kapur barus.”
3.
Disunnahkan pada pemandiannya kali terakhir dengan
menggunakan kapur barus, karena berkhasiat memadatkan, menjadikan wangi dan
mendinginkan badan mayat.
4.
Kemudian mayat dikeringkan dengan kain atau lainnya. Kumisnya
dipendekkan. Kukunya dipotong jika panjang. Bulu ketiaknya dicabut.
5.
Apabila jenazah adalah seorang wanita, maka rambut keplanya
dibuat menjadi tiga ikatan; dua bagian berada pada tepi kepalanya dan yang satu
pada bagian ubun-ubun, kemudian meletakkannya ke bagian belakang tubuhnya.
6.
Obat pengawet dan kapur barus diletakkan di atas kapas,
kemudian diletakkan pada kedua lubang hidungnya, mulut, kedua telinga dan
duburnya. Apabila si mayat mempunyai luka yang berlubang, maka diletakkan juga
pada lubang yang luka itu.
c.
Untuk Orang yang meninggal akibat
mutilasi atau kecelakaan dan badannya sudah tepisah / hancur
Apabila janazah dalam keadaan rusak karena terbakar atau
lainnya yang andai di mandikan kulitnya akan terkelupas maka janazah tersebut
ditayammumi sebagai pengganti dari mandi karena sulitnya melaksanakan
pemandian”
Asna
alMathoolib
Kewajiban kita masih tetap sama dengan janazah lainnya,
mengkafani, mensholati dan menguburkannya hanya dalam masalah memandikan
diganti dengan tayammum. Dan wajib menurut secara fardlu kifayah pada mayat
yang muslim selain orang yang mati dalam keadaan ihram dan mati syahid (dalam
pertempuran membela agama) empat perkara, yaitu: memandikannya, mengkafaninya,
melakukan shalat atasnya dan menguburnya. Ucapan pengarang: memandikannya,
artinya atau penggantinya, yaitu tayammum, sebagaimana andaikata mayat yang
terbakar oleh api dan andaikata dimandikan maka dagingnya terlepas dari
tubuhnya
Al
Bajuri 1/ 242 - 243
Bila di ketemukan bagian dari janazah orang muslim maka
wajib di sholati setelah terlebih dahulu dimandikan dan dibungkus dengan kain,
dan juga dikuburkan selayaknya janazah yang hadir, meskipun bagian tersebut
hanyalah kuku atau rambut hanya saja bila hanya sehelai rambut tidak perlu disholati
(Perkataan
pengarang “Bila di ketemukan bagian dari janazah orang muslim”) dengan syarat
bila diketahui pasti anggota tersebut milik mayit saat ia sudah mati/saat
matinya, atau saat hidupnya kemudian mati setelahnya, berbeda dengan bagian
tubuh yang terpisah dari orang hidup namun ia tidak mati setelah anggautanya
terpisah dan baru diketemukan saat ia mati maka tidak wajib disholati”.
2. Mengkafani Jenazah
Setelah selesai memandikan dan mengeringkan
mayit,disyariatkan mengafani mayit. Dipersyaratkan mengafani agar bisa
menutupi. Disunahkan agar bisa berwarna putih dan bersih baik baru (itu yang
afdhal) atau yang baru dicuci.Batasan/ukuran kafan yang wajib adalah kain yang
mentupi seluruh badan mayit.
Disunahkan mengafani mayit laki-laki dengan tiga lapisan kain dan mengafani
mayit perempuan dengan lima lembar kain yang terdiri dari: sarung,kerudung,dan
dua lembar pembungkus.Mayit anak kecil dikafani dengan satu lapis kain dan
boleh dikafani dengan tiga lapis kain.Sedangkan mayit anak kecil wanita
dikafani dengan satu baju dan dua lapis kain.Disunahkan mengharumkan dengan
dupa yang dibakar setelah kain kafan itu diperciki dengan air mawar atau yang
lainnya agar baunya harum dan tetap lengket dengan kain kafan itu.
a.
Cara mengkafani mayit laki-laki :
Dengan membeberi tiga lapis kain secara ditumpuk,lalu mayit itu diletakkan
dengan wajib ditutup dengan kain atau semisalnya,lalu diletakkan di atas
lapis-lapis kafan dengan terlentang.Berikutnya diberi wewangian yang diletakkan
pada kapas untuk diletakkan diantara kedua bokongmayit yang diikat denagn
sepotong kain.Kemudian sisa kapas yang diberi wewangian untuk kedua mata,kedua
lubang hidung,mulut,kedua lubang telinga,dan di anggota sujudnya: dahi,hidung
kedua tangan,kedua lutut dan ujung kedua kakinya.
Demikian pula pada lipatan-lipatan tubuh: kedua ketiak,kedua lipatan belakang
lutut,dan pusar.Wewangian diberikan pada kain kafan dan kepala
mayit.Ujung kain kafan lembaran yang paling atas bagian kiri ditutupkan ke
bagian kanan mayit,lalu ujung kain kafan sebelah kanan ditutupkan ke bagian
kiri badan mayit.Demikian pula lembaran kedua dan ketiga.Sisa ujung kain kafan
diatas kepala lebih banyak daripada sisa ujung kain kafan dibawah kedua
kakinya.
Ujung kain kafan diatas kepala dikumpulkan dan diarahkan kewajahnya,sedangkan
sisa kain kafan bagian bawah kaki dikumpulkan dan diarahkan keatas kedua
kakinya.Semua lapisan itu diikat dengan pengikat agar tidak pudar dan
terlepasdidalam kubur.
b.
Cara mengafani mayit perempuan :
Untuk mayit perempuan dikafani dengan lima lembar kain: sarung untuk
menyarunginya,dipakaikan baju,dipakaikan kerudung diatas kepalanya,lalu dibalut
dengan dua lembar kain kafan.
3. Mensholatkan Jenazah
Syarat-syarat shalat jenazah
a.
Menutup aurat, suci hadats/najis dan
menghadap kiblat
b. Jenazah telah dimandikan
c.
Letak jenazah di depan yang
menshalatkan kecuali shalat ghaib
Cara shalat:
1. Letakkan jenazah di hadapan imam.
Imam berdiri di hadapan kepala mayit jika laki-laki. Jika mayitnya perempuan,
maka imam berdiri di tengah-tengah mayit. Kemudian makmum berdiri di belakang
imam.
1. Disunnahkan membuat tiga shaf
(barisan).
2. Disukai yang menshalatinya jama’ah
yang banyak
3. Jika mayitnya anak laki-laki &
perempuan, maka posisi imam berdiri seperti pada posisi mayit wanita dewasa.
4. Tidak mengapa bagi Imam
meberitahukan jenis kelamin mayit kepada makmum, agar dapat berdo’a sesuai
dengan kata gantinya.
2. Imam bertakbiratul ihram dengan
mengangkat kedua tangannya, kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan
kiri di atas dada. Kepala menunduk & pandangan tertuju kepada tempat sujud.
3. Berta’awudz, membaca basmallah,
tidak membaca do’a iftitah, membaca surat al-fatihah. Semuanya dibaca secara
sir (pelan).
4. Imam takbir yang kedua seraya
mengangkat tangan kemudian membaca shalawat.
5. Kemudian bertakbir yang ketiga
sambil mengangkat tangan terus berdo’a bagi sang mayit.
Keterangan :
a.
Lafal lafal niat mewudhukan jenazah
Lafal niat mewudhukan jenazah laki –
laki
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal niat mewudhukan jenazah
perempuan
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
b. Lafal lafal niat memandikan jenazah
Lafal niat memandikan jenazah
laki – laki
نَوَيْتُ
الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal niat memandikan jenazah
perempuan
نَوَيْتُ
الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal niat mentayamumkan
jenazah
نَوَيْتُ
التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya : Saya niat tayamum
untuk menggantikan membasuh dibawah ini jenazah karena allah
ta ‘ala .
c.
Lafal lafal niat shalat jenazah
1. untuk jenazah laki laki Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ
اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ
تَعَالَى
2. untuk jenazah laki laki dua
اُصَلِّى
عَلَى هَذَيْنِ اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ
مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
3. untuk jenazah banyak
اُصَلِّى
عَلَى هَۤؤُلاَءِاْلمَوْتَى اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ
مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالى
4.untuk jenazah perempuan Satu
اُصَلِّى
عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ
مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
5. untuk jenazah ghoib ( imam )
اُصَلِّى
عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ
اْلكِفَايَةِ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
6. untuk jenazah ghoib ( makmum )
اُصَلِّى
عَلَى مَنْ صَلىَّ عَلَيْهِ اْلاِمَامُ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ
اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
d. Lafal doa setelah takbir ke 3
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ
مَدْ خَلَهُ وَاجْعَلِ الْجَنَّمَثْوَاهُ
“ Ya Allah , ampunilah dia , berilah
kasih (rahmat ) padanya , berilah maaf padanya , muliakanlah
kedatangannya ( tempatnya ) , lapangkanlah pintu masuknya ( kekubur ) dan
jadikanlah surga tempat kembalinya . “
e.
Lafal do ‘a setelah takbir ke 4
اَللَّهُمَّ
لاَ تَحْرِمْناَ اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ
“Ya Allah , janganlah Engkau rugikan
kami dari pada mendapat pahalanya , dan janganlah Engkau beri kami fitnah
sepeninggalnya , dan ampunilah kami dan dia . “
Penjelasan :
Ketika membaca do‘a dalam salat jenazah setelah takbir ke 3 dan
ke 4 hendaklah bacaan dlamir ( kata ganti orang ) disesuaikan
dengan jenis jenazah tersebut ( laki – laki atau permpuan ), misalnya :
1.
Apabila jenazahnya wanita maka dlamir ( kata ) hu ( هُ) diganti dengan dlamir ha (هاَ )
2.
Apabila jenazahnya dua orang maka damir(kata )hu( هُ)diganti dengan damir huma( هُما
3.
Apabila jenazahnya banyak maka dlamir( kata )hu( هُ)diganti dengan dlamir hum(هُمْ)
Shalat bagi
bayi yang gugur
Jika
anak bayi yang baru lahir belum sempurna enam bulan dalam kandungan maka
hendaklah dimandikan diberi kain kafan dan di shalati manakala waktu dilahirkan
bayi tadi menjerit atau sudah nampak tanda-tanda hidup. Tapi jika tanda-tanda
hidup tadi tidak ditemui maka anak bayi tadi maka wajib dimandikan dikafani
serta dikuburkanharam untuk dishalati sekalipun telah mencapai masa ditiupnya
ruh dalam badannya, yakni 120 hari berada dalam kandungan
4. Mengubur jenazah
Telah disepakati kaum muslimin bahwa menguburkan jenazah merupakan fardhu
kifayah. Adapun yang wajib dilakukan,paling sedikit dengan membaringkannnya
dalam sebuah lubang lalu menutup kembali lubng tersebut dengan tanah,sehingga
tidak terlihat lg jasadnya,tidak tercium baunya,dan terhindar dari binatang
buas dan sebagainya.Akan tetapi yang lebih sempurna ialah dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
a.
Memperdalam lubang kuburan kira-kira
2 meter atau lebih dari permukaan tanah.
b.
Lubang untuk menguburkan mayit
sebaiknya berbentuk lahd (lahad) , yaitu liang yang bagian bawahnya dikeruk
sebelah ke kiblat,dan setelah jenazah dibaringkan disana,liang tersebut
ditutupi dengan bilah-bilah papan yang di tegakkan,kemudian di timbun dengan tanah.Akan
tetapi jika tanah kuburan itu kurang keras,dan dikhawatirkan dapat longsor
boleh juga menguburkan jenazah dengan membaringkannya ditengah-tengah lubang
kemudian menutupinya dengan papan,ranting dan dedaunan seperti di atas.
c.
Ketika memasukkan mayit kedalam
kubur,sebaiknya membaca Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah atau Bismillah wa
‘alasunnati Rasulillah.Kemudian meletakannya dengan tubuhnya di miringkan ke
sebelah kanan dan wajahnya menghadap kiblat.Disamping itu,para ulama menganjurkan
agar kepala si mayitdi letakkan diatas bantal dari tanah liat atau
batu,kemudian ikatan-ikatan kafannya dilepaskan,dan bagian dari kafannya di
pipinya dibuka sedikit agar pipinya itu menempel danga tanah.Dianjurkan pula
bagi yang menghadiri penguburan,menebarkan sedikit tanah kearah kepala si
mayitsetelah dibaringkan kedalam kuburannya sebanyak 3 kali,sambil mengucapkan
bagian dari ayat al-qur’an,pada kali pertama : Minha Khalaqnakum (yang artinya:
Dari tanah Kami menciptakanmu); pada yang kedua : wa fihanu’idukum (artinya :
dan kepada tanah Kami mengembalikanmu); dan pada yang ketiga: wa minha
nukhrijukum taratan ukhra(artinya :dan dari tanah pula Kami mengeluarkanmu
lagi).
d.
Selesai penguburannya,yaitu ketika
lubang telah ditimbuni kembali dengan tanah,hendaknya mereka yang hadir
mendo’akan bagi mayit tersebut dan memohon ampunan
baginya dari Allah SWT.
Sumber:
http://coretanpenapribadi.blogspot.co.id/2013/03/makalah-pelaksanaan-tata-cara-perawatan.html
terjemah mabadiul fikih jilid 2